Karya Ilmiah
TESIS (4288) - Justice Collaborator Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Reformulasi bentuk perlindungan hukum justice collaborator dalam penanganan tindak pidana korupsi dan Standarisasi penuntut umum dan majelis hakim dalam menetapkan justice collaborator.
Terdapat sebuah persoalan krusial dan substansial dari perspektif lembaga perlindungan masa mendatang (ius constituendum) adalah lembaga mana sekiranya paling ideal berwenang untuk memberikan perlindungan terhadap seorang justice collaborator. Selain itu, diperlukan adanya penegasan kewenangan, fungsi dan tugas serta kordinasi antar lembaga untuk melakukan perlindungan terhadap justice collaborator sehingga diharapkan hubungan dan kordinasi antar lembaga tersebut relatif tidak menjadi kendala ketika dilakukan implementasi praktik dan pelaporan terhadap seorang justice collaborator. Penunjukan status sebagai justice collaborator dapat dilakukan oleh Penyidik dalam melakukan penyidikan dan Penuntut Umum dalam tuntutannya. Tetapi yang menjadi permasalahan dalam praktek peradilan adalah apakah Hakim dapat begitu saja mengabulkan status justice collaborator yang telah ditetapkan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Pemberian atribut Justice Collaborator dalam perkara korupsi belakangan ini memang menuai kritikan karena berstandar ganda. Dimana sejak awal Terdakwa yang mengakui perbuatannya dan mau bekerjasama dengan penegak hukum seperti Penyidik dan Penuntut Umum sampai pada dirinya ditetapkan sebagai justice collaborator, tetapi pada saat putusan pengadilan Hakim tidak menganggap sah penetapan Terdawka sebagai justice collaborator. Seharusnya jika dari tahap awal Terdakwa telah ditetapkan sebagai justice collaborator, maka semenjak itu juga Terdakwa harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum akan statusnya sebagai justice collaborator sehingga hak-haknya sebagai justice collaborator wajib diberikan. Tidak adil rasanya jika dalam tahap penyidikan dan penuntutan Terdakwa telah ditetapkan sebagai justice collaborator tetapi status tersebut gugur karena Hakim tidak menyetujuinya padahal Terdakwa telah bekerjasama dengan Penyidik dan Penuntut Umum untuk membantu membongkar kasus yang sedang dihadapi.
Kata Kunci : Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi
031914153078 | 4288 Tri j | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain