Karya Ilmiah
TESIS (4317) - Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika Sebagai Tindak Pidana Asal Pencucian Uang
Tindak Pidana Narkotika dapat menghasilkan keuntungan yang besar. Hal ini mendorong pelaku Tindak Pidana Narkotika untuk menyembunyikan asal usul aset hasil tindak pidana, sehingga hasil tindak pidana tersebut dapat dinikmati. Penyamaran hasil Tindak Pidana Narkotita biasanya dilakukan menggunakan trik pencucian uang. Pelaku Tindak Pidana Narkotika seharusnya dipidana sesuai dengan semua tindak pidana yang telah dilakukan. Pidana pokok dari Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah pidana penjara. Pidana tambahan dari keduanya adalah perampasan aset yang berasal dari tindak pidana awal. Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan terkait perampasan aset, seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Narkotika dilakukan secara bersamaan, putusan hakim pada umumnya menggunakan UU PPTPPU sebagai dasar hukum, untuk perampasan aset dari Tindak Pidana Narkotika. Namun UU PPTPPU hanya mengatur hasil perampasan aset dialihkan kepada negara atau pihak yang berwenang. Sedangkan UU Narkotika mengatur detail bahwa pengelolaan aset hasil rampasan untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Perbedaan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian tindak pidananya. Berdasarkan asas lex specialis systimatis dimana peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara khusus untuk memberlakukan ketentuan pidana yang bersifat khusus, maka seharusnya menggunakan UU Narkotika, karena UU Narkotika lebih khusus mengatur Tindak Pidana Narkotika dibandingkan UU PPTPPU. Terbentuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga dapat memperbaiki pengaturan perampasan aset. Perberlakuan RUU Perampasan Aset sebagai acuan baru untuk memberikan efek jera pada pelaku sekaligus menegaskan bahwa tindak pidana itu tidak mendapat keuntungan. Di sisi lain, penegakkan UU Narkotika memberikan pengelolaan aset hasil rampasan Tindak Pidana Narkotika untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Narkotika dengan jelas.
031914153064 | 4317 Fit p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain