Karya Ilmiah
TESIS (4334) - Penyidikan Kembali Perkara Yang Dihentikan Penyidikannya (Sp3) Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penghentian penyidikan akan tetapi didalam KUHAP ataupun RUU-KUHAP saat ini tidaklah mengatur secara jelas dan tegas apakah penyidikan yang sebelumnya dihentikan tersebut dapat dibuka kembali dikemudian hari dan atas alasan apa penyidikan tersebut dibuka kembali, sehingga menjadi permasalahan hukum apakah penyidikan yang sebelumnya dihentikan tersebut dapat dibuka kembali tanpa melalui mekanisme praperadilan serta bagaimana pengaturan hukum di masa yang akan datang terhadap konsep, mekanisme dan prosedur penyidikan kembali didalam peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengkaji dan meneliti mengenai pengaturan tentang pembukaan penyidikan kembali serta bagaiamana konsep, mekanisme dan prosedur dalam pengaturan hukum dimasa yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan tipe penelitian teoritis (Theoretical Research) penelitian yang mendorong pemahaman yang lebih lengkap yang berbasis konseptual pada prinsip hukum dan gabungan dari serangkaian peraturan mengenai prosedur pada aktivitas tertentu. Adapun metode pendekatan yang digunakan ialah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan, penyidikan kembali perkara yang sebelumnya dihentikan tidak dapat dilaksanakan tanpa melalui mekanisme putusan praperadilan hal demikian secara tersirat diatur didalam KUHAP Pasal 77 huruf a, Pasal 80, Pasal 82 Ayat (3) huruf b dan secara tersurat diatur secara jelas dan tegas didalam Pasal 33 huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Pidana yang menjelaskan dengan melalui gelar perkara khusus penyidikan yang sebelumnya dihentikan dapat dibuka kembali dengan berdasarkan pada Putusan Praperadilan. Konsep penyidikan kembali dilaksanakan tanpa melalui penyelidikan kembali, mekanisme dan prosedur penyidikan kembali dilaksanakan diawali dengan adanya putusan praperadilan, pencabutan surat perintah penghentian penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan lanjutan, penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum, pemeriksaan tambahan, upaya paksa, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan.
Kata Kunci : Penghentian Penyidikan, Penyidikan Kembali, Praperadilan
032014153020 | 4334 Huz p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain