Karya Ilmiah
TESIS (4301) - Perspektif Gender Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Pidana
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Gender sebagai dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara pidana dan Ratio decidendi putusan hakim terkait perspektif gender sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara pidana.
Salah satu contoh pertimbangan hakim yang meringankan dalam perspektif gender adalah jika pelaku tindak pidana adalah seorang perempuan atau seorang ibu. Tentu hakim harus membedakan antara perempuan pelaku tindak pidana korupsi dengan perempuan yang mencuri susu untuk anaknya atau perempuan dalam kejahatan terorisme. Di dalam kejahatan terorisme, ketentuan hukum pidana yang terkait dengan kejahatan terorisme biasanya dirumuskan secara gender- neutral. Berbeda halnya dengan tindak pidana korupsi, dimana perempuan masih banyak mendapatkan perlakuan istimewa baik dalam proses penanganan perkara maupun putusan hakim. Terkait pertimbangan berbasis peran gender, ada kebutuhan untuk memperkuat pemahaman mengenai kesetaraan dan keadilan subtansif yang menjadi kerangka pikir Hakim dalam mempertimbangkan hal tersebut. Hakim perlu mempertimbangkan kesetaraan gender dan mewujudkan prinsip non-diskriminasi berbasis gender. Dalam memutus ssuatu perkara, selain derajat keseriusan tindak pidana, Hakim juga dapat mempertimbangkan beberapa faktor dalam perumusan putusan pemidanaan, baik yang memberatkan ataupun meringankan hukuman. Hal ini dimaksudkan agar hukuman yang diberikan juga proporsional untuk mencapai tujuan dari pemidanaan. Hanya saja, sampai sekarang belum terdapat pedoman yang jelas yang dapat dirujuk oleh Hakim dalam perumusan hukuman yang dijatuhkan itu. Terkait pertimbangan berbasis peran gender, ada kebutuhan untuk memperkuat pemahaman mengenai kesetaran dan keadilan substansif yang menjadi kerangka pikir dalam Peraturan Mahkamah Agung 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Yang Berhadapan Hukum (PBH). Dalam peraturan ini Hakim dalam pemeriksaan perkara baik tingkat pertama, banding maupun kasasi perlu mempertimbangkan kesetaraan gender dan mewujudkan prinsip non-diskriminasi berbasis gender. Kemawasan pada sterotipe gender semestinya juga perlu diaplikasi dalam perumusan pertimbangan hukuman. Perlu dicatat bahwa sampai sekarang sejumlah putusan hakim juga masih menggunakan pertimbangan peran gender baik pada terdakwa laki-laki juga perempuan.
Kata Kunci : Gender, Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim
032014153043 | 4301 Jun p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain