Karya Ilmiah
DISERTASI (349) - Kekebalan Hukum Pada Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Dalam Keadaan Darurat
KEKEBALAN HUKUM PADA PELAKSANAAN KEBIJAKAN
KEUANGAN NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT
Tujuan pembentukan Perpu No. 1 Tahun 2020 memiliki tujuan yang mulia
akan tetapi pelaksanaannya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan cenderung terjadi abuse of power. Semangat dalam Pasal 27 Perpu No. 1 Tahun 2020 bertentangan dengan semangat dalam UU Pemberantasan Korupsi. Kekebalan hukum dalam pengelolaan keuangan atau perekonomian negara jika memang terpaksa harus diberikan dalam mengendalikan keadaan luar biasa maka kriteria dan batasannya harus jelas dan tegas sehingga tidak multitafsir. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah filosofi kekebalan hukum (imunitas) dari tuntutan pidana dalam tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam keadaan darurat dan kriteria itikad baik sebagai syarat kekebalan hukum dalam pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam keadaan darurat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum.
secara ontologis atau pada hakikatnya kekebalan hukum atau imunitas dalam
perkara pidana merupakan bagian atau salah satu dari alasan penghapusan pidana yakni melaksanakan perintah undang-undang atau perintah jabatan dan melakukan perintah tanpa wewenang dengan itikad baik. Secara epistemologis kekebalan hukum sebagai bagian dari alasan penghapusan pidana lahir dari pemikiran tidak semua orang yang melakukan tindak pidana layak untuk dipidana atau patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga hukum pidana harus mengatur dan menyediakan instrumen alasan penghapusan pidana yang mana salah satunya adalah kekebalan hukum. Secara aksiologi atau tujuan dalam pengaturan kekebalan hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang melaksanakan perintah undang-undang atau jabatan atau perintah tanpa wewenang dengan itikad baik khususnya dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih besar seperti penanganan kejahatan dan penanggulangan keadaan yang mengganggu stabilitas keamanan, ekonomi dan politik negara. Kriteria itikad baik dalam kekebalan hukum dari penuntutan tindak pidana korupsi adalah perbuatan terdakwa tidak merugikan negara; pelayanan publik terpenuhi; terdakwa tidak mendapatkan keuntungan atau memiliki niat untuk memberikan keuntungan bagi orang lain atau suatu korporasi; dan perbuatan pejabat atau penyelenggara yang berwenang dalam penanganan kondisi darurat harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kata Kunci: Kekebalan Hukum, Korupsi, Itikad Baik
031517017316 | 349 Suw k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain