Karya Ilmiah
TESIS - Keabsahan Sita Umum Pailit Atas Harta Debitur Yang Telah Disita Pidana Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Sebelumnya
Terdapat kasus kepailitan pada suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang Umroh dan Haji pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1235/Pid.B/2018/PN.MKS. tertanggal 28 Januari 2019, yaitu pada PT Abu Tour yang dimana perusahaan tersebut dimohonkan pailit oleh para kreditur akibat debitor tidak biasa memenuhi kewajibannya. Harta kekayan PT Abu Tour diduga sekitar Rp.1.214.091.220.242 dipergunakan oleh pemilik perusahaan yang bernama Abu Hamzah untuk membayar gaji karyawan, fee agen/mitra, pembayaran listrik, ditransfer kerekening pribadi atas nama Abu Hamzah, istri Abu Hamzah, Kasim Sanusi, dan Haeruddin, serta sebagian lagi dipergunakan untuk pembelian tanah, bangunan, dan apartemen (34 buah), kendaraan bermotor roda dua dan roda empat (66 buah), unit laptop dan komputer, lensa (merk nicon, canon), mic, hp, tv, jam tangan, logam mulia (berat 2 gram dan 1 gram). d. Pembelian barang-barang beupa sepatu dan sendal (berbagai merk), helm, tas, koper/ransel, jaket kemeja, celana, dompet, kaca mata, kamera, Pembelian reward untuk pegawai/agen/mitra, membuka bisnis/usaha lain. Di dalam kasus tersebut debitur pailit juga diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehingga menimbulkan dampak kurator menunda untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang di sita pidana tersebu karena terdapat benturan antara sita umum dengan sita pidana.
Dalam praktik terdapat putusan lain dimana terhadap 1 objek ternyata juga dijatuhkan 2 jenis sita yaitu sita umum dan penyitaan pidana. Putusan tersebut adalah Putusan MA No. 3 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 yang pada intinya hakim lebih mendahulukan penyitaan harta kekayaan debitor palit untuk disita dan dikuasai oleh Kurator guna kepentingan kreditor Koperasi Pandawa dibandingkan dengan penyitaan harta kekayaan tersebut untuk kepentingan perkara pidana sedangkan secara asas sita pidana mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari sita umum tidak lepas dari sita pidana yang merupakan bagian dari hukum publik sedangkan sita umum merupakan bagian dari ranah hukum perdata (private law), hukum publik harus didahulukan dari privat. hukum, oleh karena itu kedudukan sita pidana lebih tinggi derajatnya dari pada sita umum. Hal tersebut terjadi kekaburan norma sehingga terjadi kekaburan dalam penerapan suatu peraturan perundang-undangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain