Karya Ilmiah
SKRIPSI (6003) - Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi Bagi Pihak Ketiga Yang Mengalami Kerugian Materiil Atas Keruntuhan Bangunan Dalam Masa Pemeliharaan
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat, bahwa pada tahun 2021 PDB Indonesia telah kembali mengalami pertumbuhan untuk pertama kalinya sejak munculnya pandemi COVID-19 yang mencapai mencapai rasio 7,07% (yoy) pada Kuartal II Tahun 2021. Peningkatan rasio PDB Indonesia tersebut, merupakan sinyal positif bagi perbaikan ekonomi secara makro. Hal tersebut didukung dengan adanya peningkatan penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk Anggaran Infrastruktur Tahun 2021 yaitu sebanyak Rp417,4 Triliun. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, pembangunan infrastruktur atau penyelenggaraan jasa konstruksi selain bertujuan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi, juga dapat sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan dan disparitas pembangunan antar wilayah dan taraf hidup masyarakat. Sebagai katalisator dan sarana bagi pemulihan ekonomi nasional, masifnya program-program pembangunan infrastruktur yang dirancang oleh Pemerintah saat ini memerlukan perhatian khusus agar dapat mewujudkan pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi COVID-19. Perhatian tersebut seyogyanya tidak hanya sebatas pada tahap awal perancangan suatu infrastruktur, namun perlu hingga memanajemen risiko apabila terjadi keruntuhan bangunan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk menganalisis serta memberikan uraian penjelasan terkait dasar hukum pembebanan tanggung jawab kepada penyedia jasa konstruksi akibat adanya keadaan keruntuhan bangunan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak diluar kontrak kerja konstruksi dalam masa pemeliharaan, serta memberikan uraian penjelasan bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi apabila pihak ketiga mengalami kerugian akibat dari keruntuhan bangunan dalam masa pemeliharaan.
Kata Kunci: Kontrak Kerja Konstruksi, Hubungan Hukum, Keruntuhan Bangunan, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Kerugian.
031811133105 | 6003 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain