Karya Ilmiah
TESIS (4577) - Kepastian Hukum Dalam Pengaturan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Pada prinsipnya, pemerintah sebagai penyelenggaran pemerintahan membutuhkan kelengkapan untuk menjalankan fungsinya. alat-alat kelengkapan ini salah satunya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut sebagai ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014. Pada peraturan tersebut, ASN, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1, didefinisikan sebagai “profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.” Berdasarkan atas pengertian tersebut, ASN dibagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau disingkat menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat menjadi PPPK. Pada perkembangannya, konsep PPPK tersebut seringkali menemui perdebatan karena dianggap tidak adil dan tidak memberikan kepastian bagi para PPPK. Pertama, menyangkut pada masa perjanjian kerja, kedua, berkaitan dengan jenjang karir dan ketiga terkait perlindungan hukumnya.
031824153046 | 4577 Mar k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain