Karya Ilmiah
TESIS (4331) - Fungsi Iktikad Baik Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan (Selanjutnya disebut SEMA Nomor 4 Tahun 2016) dalam SEMA ini mengatur tentang itikad baik calon pembeli yang harus dilindungi berdasarkan Pasal 1338 BW. Hukum pertanahan nasional mengatur tentang peralihan hak atas tanah karena jual-beli terjadi setelah dibuat akta PPAT dan didaftarkan kepada kantor pertanahan. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan pandangan bahwa pembeli yang beritikad baik dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) BW, ruang lingkup itikad baik ini apabila telah dituangkan dalam AJB atau masih dalam tahap PPJB, apabila ruang lingkup itikad baik ini dimulai pada saat para pihak membuat PPJB maka sejak saat itulah posisi pembeli selaku konsumen memiliki kedudukan yang tinggi, padahal untuk melakukan wanprestasi tidak hanya oleh penjual, melainkan dapat pula dilakukan oleh pembeli. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian statute approach dan conceptual approach, dan dalam penelitian ini memiliki tujuan menganalisis tentang konsep itikad baik yang disebutkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada PPJB pada saat proses peralihan hak atas tanah sebelum dilakukan AJB dihadapan PPAT serta akibat hukumnya bagi para pihak. Interpretasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah interpretasi gramatika dan sistematika sistematis. Interpretasi gramatikal untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa umum sehari-hari. Sedangkan interpretasi sistematis adalah menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum.
031724153027 | 4331 Amn d | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain