Karya Ilmiah
SKRIPSI (5981) - Tanggung Gugat Atas Risiko Kecelakaan Oleh Pihak Swasta Penyelenggara Jasa Peluncuran Kepariwisataan Ruang Angkasa
Terlibatnya pihak swasta dalam kegiatan keruangangkasaan khususnya dalam kegiatan wisata ruang angkasa melahirkan beberapa permasalahan, karena ketentuan mengenai keterlibatannya tidak diatur secara jelas di dalam Hukum Ruang Angkasa Internasional. Fokus utama dalam skripsi ini adalah: (1) problematika yuridis keterlibatan pihak swasta dalam kegiatan keruangangkasaan; (2) tanggung gugat pihak swasta atas kecelakaan peluncuran wisata ruang angkasa; dan (3) pilihan hukum dan pilihan forum bagi korban kecelakaan wisata ruang angkasa. Untuk menganalisis masalah tersebut, skripsi ini menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan konseptual. Dari analisis yang dilakukan disimpulkan bahwa problematika yuridis yang dihadapi adalah bahwa pihak swasta bukan merupakan pihak di dalam Space Treaty sehingga Perjanjian tidak mengatur mengenai tanggung gugat yang dapat diaplikasikan kepadanya. Berdasarkan karakteristiknya yang infant dan high-risk, prinsip absolute liability dapat diaplikasikan pada pihak swasta atas kecelakaan peluncuran wisata ruang angkasa. Adapun pengajuan gugatan kompensasi atas kegiatan keruangangkasaan oleh swasta dapat dilakukan melalui mekanisme hukum internasional publik dan hukum perdata internasional melalui forum-forum seperti saluran diplomatik, mahkamah, peradilan administrasi, atau badan-badan di Negara Peluncur dan melalui forum Arbitrase sebagai alternatif.
031811133201 | 5981 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain