Karya Ilmiah
SKRIPSI (6004) - Akibat Hukum Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Keberlangsungan Kontrak Dengan Debitur
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) pelaksanaan kegiatannya diawasi secara ketat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/01-2016 mengenai Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan penyedia jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka mengadakan perjanjian pinjaman dalam rupiah melalui sistem elektronik karena ini LPMUBTI menjadi salah satu sarana pembiayaan yang mudah dan cepat untuk meminjam uang, sehingga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan berbagai macam risiko bagi para pengguna. Otoritas Jasa Keuangan yang termasuk Badan Tata Usaha Negara dalam hal ini memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yakni sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, hal ini diatur pada Pasal 47 ayat POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang didahului peringatan tertulis. Atas sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi penyelenggara menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan kontrak antara kreditur dengan debitur yang masih terikat dalam perjanjian pinjam-meminjam begitu pula dengan hak dan kewajiban para pihak.
Kata Kunci : Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pencabutan Izin Usaha, Perjanjian Pinjam Meminjam
031811133257 | 6004 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain