Karya Ilmiah
TESIS (4247) - Rekontruksi Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Menetapkan Haluan Negara Dalam UUNDRI Tahun 1945
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai salah satu kewenangan MPR telah dihapus dalam konstitusi pada amandemen ketiga pada tahun 2001. Amandemen tersebut salah satunya adalah berlatar belakang untuk memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensil. Pada perkembangan setelah amandemen terdapat gagasan untuk mengembalikan kewenangan MPR yang dalam hal ini adalah kewenangan untuk menetapkan Haluan Negara. Gagasan tersebut merupakan rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014 hingga saat ini gagasan tersebut masih dalam proses pembahasan. Gagasan tersebut mengakibatkan timbulnya pro dan kontra. Gagasan yang setuju pada kembalinya kewenangan MPR untuk menetapkan Haluan Negara adalah, karena beberapa hal sebagai berikut, Pertama, dihapuskannya Haluan Negara Program Perencanaan Pembangunan Nasional menyebabkan hilangnya arah dan tujuan serta pembangunan yang berkelanjutan; Kedua, Implementasi perencanaan pembangunan antara Pusat dan Daerah tidak selaras; Ketiga, Setiap pergantian kepemimpinan (Presiden atau Kepala Daerah), perencanaan pembangunan selalu mengikuti kehendak dari rezim yang memerintah. Disisi lain terdapat pendapat yang kontra terhadap dikembalikannya kewenangan menetapkan Haluan Negara kepada MPR adalah didasari beberapa alasan yaitu Pertama, hal tersebut justru dapat merusak sistem presidensil; Kedua, hal tersebut dapat berkonsekuensi kepada dikembalikannya MPR sebagai lembaga tertinggi negara; Ketiga, saat ini Indonesia tidak lagi menganut sistem mandataris presiden; dan Keempat, pengembalian kewenagan MPR dalam menetepkan Haluan Negara dapat melawan arus sejarah dimana menghidupkan sistem perencanaan yang sudah ditinggalkan. Berdasarkan uraian diatas, penyusunan tesis ini berfokus pada dua rumusan masalah yaitu Pertama, Rasio konstitusional untuk mengembalikan GBHN sebagai kewenangan MPR dalam konstitusi dan Kedua, Kontruksi desain dalam konstitusi mengenai kewenangan MPR terhadap GBHN. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian normatif. Tesis ini menggunakan metode pendekatan yaitu Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan historis (historical approach), Pendekatan perbandingan (Comparative approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari studi komparasi yang dilakukan dalam tesis ini dengan membandingkan praktik di Negara India dan Filipina, tesis ini menyimpulkan bahwa pengembalian kewenangan MPR untuk menetapkan Haluan Negara sudah tepat dan sesuai dengan ide Pendiri bangsa yang meletakkan MPR sebagai penjelmaan Kedaulatan Rakyat. Sementara itu, dalam hal desain rekonstruksi untuk pembaharuan perencanaan pembangunan, tesis ini memberikan alternatif kontruksi ketatanegaraan dengan model parlemen-super yang dimodifikasi. Tesis ini memberikan kontribusi ide dalam menyesuaikan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang arahnya adalah model parlemen-presiden.
Kata Kunci: Rekontruksi, Kewenangan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Garis Besar daripada Haluan Negara, Amandemen.
032014153009 | 4247 Gus r | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain