Karya Ilmiah
SKRIPSI (5994) - Pembebanan Objek Pekerjaan Engineering Procurement And Constrcution (EPC) Sebagai Agunan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi oleh Penyedia Jasa
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu alternatif penyediaan infrastruktur oleh pemerintah. Penyediaan infrastruktur dengan pola KPBU dikerjakan oleh sebuah badan usaha pelaksana. Dalam KPBU, sebagian atau seluruh nilai investasi proyek menjadi kewajiban badan usaha sehingga badan usaha perlu melakukan penyediaan dana. Salah satu alternatif penyediaan dana adalah dengan mengajukan kredit sindikasi.untuk memperoleh kredit sindikasi maka badan usaha selaku calon nasabah harus memberikan agunan kepada pihak bank. Agunan yang diberikan dalam kredit tersebut adalah Hak
Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan yang menjadi lahan proyek beserta hasil konstruksi proyek yang akan dibangun yang bukan milik badan usaha, namun dalam hal ini milik Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Pembebanan agunan oleh badan usaha atas kebendaan milik PJPK tersebut dapat dibenarkan karena objek agunan sesuai dengan ketentuan tentang objek agunan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Selain itu, pembebanan agunan tersebut juga dapat dilakukan oleh badan usaha dengan persetujuan tertulis PJPK selaku pemegang hak atas tanah dan Kementerian pemegang Hak Pengelolaan.
Pembebanan agunan juga salah satu upaya manajemen risiko kredit oleh bank sehingga bank dapat melakukan eksekusi dan mengambil pelunasan piutang apabila kredit bermasalah dan debitur tidak beritikad baik.
Kata Kunci: Agunan, Hak Tanggungan, Kredit Sindikasi.
031811133216 | 5994 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain