Karya Ilmiah
SKRIPSI (5965) - Klausula Moral Dalam Kontrak Atlet Esports Dan Akibat Hukumnya
Klausula moral merupakan hal yang lazim diperjanjikan dalam kontrak atlet eSports. Klausula tersebut adalah ketentuan yang memperbolehkan tim eSports untuk melindungi kepentingan tim eSports jika atlet yang dinaungi oleh tim melakukan perbuatan atau tindakan misconduct yang dapat berdampak buruk bagi tim eSports, terutama terhadap citra atau image tim karena atlet sebuah tim eSports merupakan public figure yang mencerminkan pula nilai-nilai dan citra tim eSports, dengan cara melakukan pemutusan kontrak maupun pemberian sanksi terhadap atlet tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai konsep dan implementasi dari klausula moral pada kontrak atlet eSports dengan tim eSports yang berupa kontrak kerja serta akibat hukum dari pelanggaran terhadap klausula moral yang dilakukan oleh atlet. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang akan memberikan penjelasan sistematis terkait isu hukum yang diangkat oleh penulis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Berdasarkan pasal 1339 BW, tim eSports tetap dapat melakukan pemutusan kontrak atau pemberian sanksi terhadap atlet karena pelanggaran klausula moral meskipun tidak diatur mengenai klausula moral dalam kontrak atlet eSports. Sengketa antara atlet dan tim eSports yang terjadi karena adanya pemutusan kontrak berdasarkan tuduhan pelanggaran klausula moral tersebut dapat diselesaikan dengan melalui non-litigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase, konsultasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian ahli), dan litigasi yaitu melalui Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: Klausula moral; Misconduct; Kontrak Atlet eSports; Akibat Hukum
031711133091 | 5965 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain