Karya Ilmiah
SKRIPSI (5978) - Perlindungan Hukum Atas Pelaksanaan Alih Teknologi Berupa Lisensi Paten Pada Perusahaan Patungan
Penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hukum alih teknologi melalui lisensi paten. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, alih teknologi merupakan suatu tindakan yang memegang peranan penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di suatu negara. Salah satu saluran yang dapat digunakan dalam alih teknologi adalah melalui lisensi paten pada usaha patungan. Perlindungan hukum atas alih teknologi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, perlindungan hukum secara internal dapat dilaksanakan dengan memasukkan klausula-klausula perjanjian oleh pihak-pihak terkait yang tidak merugikan kepentingan masing-masing pihak. Upaya perlindungan ini bertujuan untuk mempertahankan posisi para pihak agar setara. Kedua, perlindungan hukum secara eksternal dapat dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dengan menerbitkan peraturan-peraturan dalam rangka menjaga kepentingan nasional yang ketentuan tersebut dapat ditemukan dengan mekanisme pendaftaran perjanjian. Selanjutnya, baik penerima lisensi maupun pemberi lisensi juga dapat mengajukan gugatan jika terjadi pelanggaran hak eksklusif terkait dengan paten yang dilisensikan.
031811133091 | 5978 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain