Karya Ilmiah
SKRIPSI (5967) - Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umroh Menuju Dan Dari Jeddah Dan Madinah (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020)
Mekanisme wholesaler merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Wholesaler adalah pelaku grosir yang menjual produk dalam jumlah besar dengan harga yang lebih murah kepada retailer (pengecer) Dalam dunia Penerbangan juga terdapat mekanisme wholesaler, salah satunya dalam Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020 yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mekanisme wholesaler yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah melanggar Pasal 19 huruf d dan terindikasi melanggar Pasal 19 huruf c UU Persaingan Usaha, yakni dalam pemilihan mitra penjualan tiket Umroh (PPIU) menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Terlebih Majelis Komisi yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menggunakan pertimbangan yang kurang tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk; (1) untuk mengetahui dan menganalisis indikasi pelanggaran Pasal 19 huruf c UU Persaingan Usaha dalam mekanisme wholesaler pada penjualan tiket Umroh PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk; dan (2) untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020. Metode penelitian adalah Penelitian Hukum (legal research) dengan pendekatan masalah peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulis dalam hal ini menyimpulkan bahwa; (1) Mekanisme wholesaler tidak dilarang dalam dunia usaha selama tidak melanggar UU Persaingan Usaha; (2) Majelis Komisi harus meninjau kembali pertimbangan yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi administratif agar tidak dijadikan celah oleh pelanggar.
031811133024 | 5967 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain