Karya Ilmiah
TESIS (4242) - Status Perkawinan Penghayat Kepercayaan Yang Tidak Dilangsungkan Di Hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan Dan Akibat Hukumnya
Hak untuk berkeluarga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk warga penganut penghayat kepercayaan. Tata cara pencatatan perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Sebelumnya pengaturan mengenai perkawinan penghayat kepercayaan belum diatur di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Permasalahannya terdapat aliran penghayat kepercayaan yang tidak mensyaratkan kehadiran dari pemuka penghayat kepercayaan disesi perkawinan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis keabsahan perkawinan penghayat kepercayaan yang tidak dilangsungkan oleh pemuka penghayat kepercayaan serta untuk menganalisis akibat hukum dari peristiwa tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dilihat dari pendekatan secara perundang-undangan perkawinan penghayat kepercayaan yang tidak dilangsungkan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan dapat dikatakan tidak sah. Selain itu perkawinan penghayat yang tidak dilangsungkan di hadapan penghayat kepercayaan dapat membawa akibat hukum seperti tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami-istri, harta perkawinan dan tidak terjaminnya status anak. Penelitian ini juga menemukan bahwa pengaturan tata cara perkawinan di dalam peraturan pemerintah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia bagi warga penghayat kepercayaan.
032014253014 | 4242 Nab s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain