Karya Ilmiah
SKRIPSI (5979) - Sanksi Pidana Pelaku Doxing Terhadap Wartawan Yang Berimplikasi Menghambat Kebebasan Pers
Akhir-akhir ini khususnya pada tahun 2020 marak diberitakan kasus Doxing yang menimpa wartawan. Doxing merupakan perbuatan penyebaran data pribadi dalam ranah internet atau dunia maya yang memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa takut atau terancam pada korbannya. Pada kasus-kasus Doxing yang telah terjadi selalu diawali dengan suatu berita yang sifatnya sensitif atau berkaitan dengan politik. Pelaku Doxing terhadap wartawan dalam melakukan aksinya biasanya menggunakan akun dengan nama samaran untuk menyerang korban. Dari beberapa kasus Doxing terhadap wartawan yang sudah terjadi hampir semua kasus berhenti di tengah jalan karena penegak hukum mengalami kebingungan dalam memilih pasal yang tepat bagi pelaku. Dalam skripsi ini terdapat dua isu hukum yang akan dibahas, yaitu mengenai Doxing yang berimplikasi tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku Doxing terhadap wartawan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Doxing yang berimplikasi pidana dengan mendasarkan pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers karena Doxing merupakan tindakan yang dapat menghalangi kegiatan jurnalistik karena menimbulkan rasa takut atau terancam pada korban. Untuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Doxing terhadap wartawan dengan mendasarkan pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan terpenuhinya syarat adanya kegiatan jurnalistik yang dilakukan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Pada Doxing terhadap wartawan dapat dihubungkan dengan konsep penyertaan apabila Doxing dilakukan oleh beberapa orang dan terdapat kesamaan batin dan tujuan di antara para pelaku.
031811133215 | 5979 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain