Karya Ilmiah
SKRIPSI (5992) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Alat Rapid Test Sebagai lat Kesehatan Tanpa Izin Edar
Perhatian mengenai kesehatan semakin diperkuat sejak munculnya Coronavirus Disease (Covid-19) yang pada awal tahun 2020 menyebar di Indonesia. Pemerintah melakukan beberapa upaya guna mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 diantaranya dengan salah satunya menerbitkan regulasi yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan Rapid Test sebelum melakukan kegiatan tertentu dan melakukan perjalanan. Dalam bidang kesehatan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan diedarkan kepada masyarakat maupun pihak yang berwenang dalam penggunaan alat tersebut harus terjamin keamanannya, serta bermanfaat, dan bermutu guna memastikan bahwa sediaan farmasi maupun alat kesehatan tersebut tidak membahayakan kesehatan manusia yang menggunakannya. Namun dalam praktiknya timbul permasalahan hukum dimana terdapat peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan mengedarkan alat rapid test sebagai alat kesehatan tanpa izin edar merupakan suatu tindak pidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar tersebut. Dari pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan, ditarik kesimpulan bahwa perbuatan mengedarkan alat rapid test tanpa izin edar melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan salah satunya Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diganti dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara jelas menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaku peredaran alat rapid test tanpa izin edar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pada pasal 197 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Alat Rapid Test, Izin Edar.
031811133125 | 5992 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain