Karya Ilmiah
TESIS - Wewenang Bank Sebagai Pemohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Penentuan Nilai Limit Oleh Penaksir Internal Bank
berdasarkan ketentuan peraturan menteri keuangan nomor 213/pmk.06/2020 (PMK 213/2020) pasal 47 ayat (1) setiap Pelaksanaan Lelang disyaratkan harus terdapat nilai limit, dimana nilai limit ditetapkan Oleh penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huur a, Untuk Lelang Eksekusi pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi jaminan fidusia, Lelang Eksekusi gaddar dan Lelang Eksekusi harta pailit dengan nilai limit paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00- (lima miliar rupiah). penulisan tesis ini merupakan penelitian Yuridis normatif yang menggunakan Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan conceptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). dalam tesis ini membahas mengenai penentuan nilai limit Oleh Tim penaksir internal bank pada Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan juga membahas terkait Tanggungan jawab bank slake pemegang Hak Tanggungan yang menentukan nilai limit Lelang Oleh penaksir internal apabila merugikan pihak lain. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penentuan nilai limit yang dilakukan Oleh penaksir internal berdasarkan ketentuan pasal 6 UUHT yahni apabila debitur lidera janji maka pemegang hak pertama mempunyai hak Untuk menjual objek Hak Tanggungan tersebut atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serte mengambil pelunasan dari Hasil penjualan tersebut dan pada prinsipnya Pelaksanaan Lelang yang telah dilaksanakan tidak dapat dibatalkan Akan tetapi dalam hal-hal tertentu Lelang tersebut dapat dibatalkan apabila telah adanya putusan ata Penetapan dari pengadilan dengan adanya unsur perbuatan melanggar hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain