Karya Ilmiah
SKRIPSI (5964) - Pengaturan Nilai-Nilai Konstitusi Hijau dalam Tata Kelola Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum dan dianugerahi kondisi geografis yang mendukung terciptanya kekayaan serta keberagaman alam. Dalam hal ini UUD NRI 1945 sebagai dasar hukum tertinggi (konstitusi) di Indonesia telah merumuskan pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan dan keberagaman tersebut dalam Pasal 28 H ayat 1 dan Pasal 33 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945. Adapun dalam perjalanan manusia menghadapi tantangan krisis lingkungan muncul suatu konsep hukum tata negara yang memiliki kaitan dengan lingkungan hidup dan implementasinya. Konsep tersebut dikenal dengan istilah Konstitusi Hijau (Green Constitution). Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) ini diharapkan dapat menjawab berbagai macam kekhawatiran masyarakat berkenaan dengan penurunan fungsi lingkungan khususnya di Indonesia. Tujuan dari adanya penelitian ini sendiri adalah untuk mengidentifikasi unsur-unsur yang terkandung dalam Konstitusi Hijau dan menganalisis penerapan unsur-unsur tersebut dalam upaya pemenuhan hak atas lingkungan di Indonesia. Penelitian hukum doctrinal research ini menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan untuk mencari tahu hal tersebut. Adapun hasil dari penelitian, ditemukan bahwa Konstitusi Hijau merupakan hukum dasar organik yang mengakui secara konstitusional keberlakuan dari prinsip lingkungan hidup dan telah disepakati oleh seluruh rakyat dari suatu bangsa atau negara. Unsur-unsur yang dimasukkan dalam konstitusi adalah gabungan dari nilai-nilai kedaulatan lingkungan, prinsip-prinsip komitmen Internasional, filosofi alam, dan perkembangan dari hak asasi manusia yang kemudian digabungkan dengan kearifan lokal dari masing-masing negara. Selain itu, Indonesia dalam implementasi unsur-unsur Konstitusi Hijau dalam UUD NRI 1945 masih menggunakan metode formal dan tergolong sebagai negara dengan komitmen sedang. Selanjutnya, mengenai penerapan unsur-unsur tersebut di Indonesia ditemukan bahwa pada tingkat kebijakan, komitmen, tekad, dan rencana, Indonesia telah mengimplementasikan unsur-unsur yang ada dalam Konstitusi Hijau dengan cukup baik sesuai dengan komitmennya dalam UUD NRI 1945. Sedangkan, pada level peraturan perundang-undangan juga turunannya, masih banyak aturan yang menyimpang dari komitmen dan kebijakan dasar Konstitusi Hijau yang telah diatur dan sesuai dengan UUD NRI 1945. Hal tersebut merupakan akibat dari pengaturan unsur-unsur Konstitusi Hijau dalam UUD NRI 1945 yang masih secara formal dan dengan komitmen sedang. Oleh karena itu, dengan dasar bahwa masih banyaknya aturan yang menyimpang dan dibutuhkan penguatan komitmen Indonesia dalam pemenuhan hak atas lingkungan, Indonesia dapat melakukan amandemen UUD NRI 1945 guna memperkuat hak-hak konstitusional di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, Indonesia juga dapat melakukan pengaturan mengenai mekanisme Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) dan disesuaikan dengan kearifan lokal bangsa Indonesia.
031811133080 | 5964 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain