Karya Ilmiah
SKRIPSI (5976) - Penyebaran Konten Pornografi Media Rekayasa (Deepfake) Dalam Perspektif Hukum Pidana
Pornografi media rekayasa (deepfake) adalah salah satu bentuk baru dari tindak pidana pornografi, yaitu pembuatan dan penyebarluasan materi atau konten yang bersifat asusila, dimana posisi korban yang berada dalam konten tersebut tidak mengetahui dan tidak melakukannya atau tidak pernah sama sekali melakukan perbuatan asusila tersebut. Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami kerugian baik materil maupun immaterial. Perlindungan hukum menjadi penting untuk korban yang dimana Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi setiap warga negaranya dengan adanya penegakan sanksi pidana kepada pelaku dan pemenuhan hak-hak dari korban tindak pidana pornografi deepfake. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai larangan dan sanksi pidana penyebaran pornografi deepfake dapat dikenakan pada UU Pornografi dan UU ITE. Untuk pengenaan pasal terhadap pelaku apabila terdapat UU yang mengatur secara khusus maka digunakan asas lex specialist systematic dalam penerapannya. Korban dalam hal ini juga mendapatkan perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-hak korban dimana salah satunya bisa mengajukan hak untuk dilupakan yang termuat dalam pasal 26 (3) UU ITE.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pornografi, deepfake, Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Hukum
0318111330085 | 5976 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain