Karya Ilmiah
SKRIPSI (5960) - Penyelesaian Sengketa Hasil Pada Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah Konsitusi telah menyatakan sikapnya bahwa terhadap sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Darah bukan lagi merupakan kewenangan Mahakamah Konsitusi. Atas putusan tersebut pembentuk undang-undag merumuskan badan peradilan khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa “Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Namun sampai dengan saat ini rumusan dan bentuk badan peradilan khusus ini belum dijabarkan lebih lanjut. Penilitian ini dimaksudkan untuk memberikan masukan terhadap bentuk penyelesaian terhadap perselisihan hasil pemilihan Kepal Daerah mendatang dengan merumuskan pilihan model penyelesaian maupun menjabarkan kerangka badan badan peradilan khusus yang nantinya akan diterapkan terhadap pemilihan Kepala Daerah mendatang untuk mewujudkan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Daerah yang efektif dan efisien. Pendekatan penilitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendektan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data penilitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penilitian ini menyatakan bahwa pembentukan peradilan khusus sebenarnya dapat dibentuk dalam ruang lingkup Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman lebih spesifik kerangka badan peadilan khusus untuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah akan ditempatkan dalam ruang lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara dengan menguraikan kelebihan kekurangan serta masukan yang nantinya akan diterapkan oleh pembentuk undang-undang maupun pemerintah dalam merumuskan desain peradilan khusus yang akan diterapkan nantinya.
Kata Kunci: Badan Peradilan Khusus, Mahkamah Konstisusi, Sengketa Perselishan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Pengadilan Tata Usaha Negara.
031811133211 | 5960 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain