Karya Ilmiah
TESIS (4234) - Pemberesan Harta Pailit yang Dalam Sita Pidana
Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana menyatakan bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara
perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat
(1) sedangkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa
putusan pernyataan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan pengadilan
terhadap bagian dari harta kekayaan debitor yang telah dimulai sejak kepailitan
harus dihentikan seketika, bahkan debitor juga harus dilepaskan dari tahanan.
Dari kedua ketentuan ini masih terbuka permasalahan yang perlu dicarikan
solusi terbaik untuk mencapai tujuan memberikan perlindungan hukum dan
kepastian hukum kepada kreditor namun kepentingan-kepentingan publik juga
tidak boleh diabaikan. Jika memang negara berhak melakukan penyitaan atas
harta kekayaan debitor bukan saja untuk sekedar kepentingan pembuktian
pidana tetapi juga jika ternyata dikemudian hari ternyata perlu dilakukan
perampasan maka hal ini juga harus diakomodir dan dicarikan mekanisme
penyelesaiannya demi menjamin kepentingan umum.
Dari penelitian yang sifatnya yuridis normatif dan menggunakan pendekatan
perundang- undangan, pendekatan konsep serta pendekatan kasus diperoleh
kesimpulan yaitu kepentingan publik adalah diatas kepentingan pribadi dan
golongan sehingga terhadap harta pailit yang dilakukan sita pidana sebelum
putusan pailit harus dinyatakan tetap berlaku dengan memperhatikan : harta
pailit yang disita pidana hanya sebatas untuk kepentingan pembuktian di
persidangan, bukan milik debitor, serta dalam pemberesannya negara
mendapatkan hak preferensi karena kerugian keuangan negara dapat
disamakan sebagai utang kepada negara.
Kata Kunci : Pailit, Penuntut Umum, Sita, Pidana
031141175 | 4234 Yun p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain