Karya Ilmiah
SKRIPSI (5995) - Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Penyidikan Tindak Pidana Prostitusi
ABSTRAK
Pelanggaran kewenangan dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian dapat dilakukan oleh siapa saja, dimana saja, kapan saja, saat proses penyelidikan atau penyidikan. Seringkali tugas dan wewenang yang dimiliki oleh seorang penyidik disalahgunakan. Perlu diketahui bahwa pencegahan pelanggaran kewenangan tersebut juga menyangkut pelanggaran kode etik jabatan dan sampai saat ini belum sepenuhnya diterapkan dengan benar sesuai undang-undang. Salah satu bentuk tindak pidana adalah Prostitusi. Prostitusi adalah suatu kegiatan pelacuran yang pada pelaksanaanya dengan melakukan hubungan seks sesaat untuk memenuhi kepuasaan yang dilakukan oleh siapa saja dengan imbalan berupa uang. Prostitusi identik dengan perempuan sebagai penyedia jasa. Seiring berjalannya waktu, prostitusi masa kini mengalami pembaharuan dengan menggunakan media sosial atau dalam hal ini sering disebut dengan prostitusi online. Dalam hukum positif di Indonesia saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur tentang kegiatan prostitusi. Namun dalam hal ini, kegiatan tersebut bukan berarti dilegalkan. Penegakan hukum terhadap kegiatan prostitusi seringkali dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu, penulis berharap agar karya skripsi ini dapat menjadi rujukan dan pertimbangan bagi pembaca terutama aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kata Kunci: Pencegahan penyalahgunaan wewenang, prostitusi, pemberatan pidana, KUHAP, UU ITE, UU Pornografi, UU PTPPO.
031811133199 | 5995 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain