Karya Ilmiah
SKRIPSI (5567) - Penyiaran Berita Bohong dan Pertanggungjawaban Pidananya Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Penyiaran berita bohong pada dasarnya merupakan suatu perbuatan pidana yang
dilakukan dengan menyiarkan atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar,
menyesatkan, atau tidak sesuai dengan kenyataan untuk kepentingan tertentu.
Kasus-kasus penyiaran berita bohong ini semakin banyak terjadi dan bukan hanya
disebarkan melalui media online saja, tetapi media arus utama yang seharusnya
menyajikan informasi terpercaya juga dapat menyiarkan berita bohong. Di
Indonesia sendiri menyiarkan berita bohong merupakan perbuatan yang dilarang
dan diancam pidana. Sayangnya penerapan ketentuan yang mengatur perbuatan
menyiarkan berita bohong tersebut seringkali masih belum maksimal, baik karena
penafsiran secara subyektif yang menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
karena ketentuan yang belum mengatur secara komprehensif terkait media baru
dalam penyiaran berita. Di sisi lain, pemahaman mengenai konsep berita bohong
dan konsekuensi hukum bagi setiap orang yang menyiarkannya juga masih
sangatlah kurang. Oleh karena itu, skripsi ini ditulis dengan tujuan untuk membahas
lebih lanjut mengenai kualifikasi tindak pidana penyiaran berita bohong dalam
peraturan perundang-undangan, serta pertanggungjawaban pidana pelakunya yang
kemudian dikaitkan dengan beberapa putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),
dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
kualifikasi penyiaran berita bohong yang dapat dipidana adalah perbuatan
menyiarkan berita bohong yang menerbitkan/berpotensi menerbitkan keonaran
sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, serta perbuatan menyiarkan berita
bohong melalui radio atau televisi sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran.
Sedangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana, terhadap pelaku penyiaran
berita bohong dapat dikenai beberapa pasal berikut: Pasal XIV atau Pasal XV UU
No. 1 Tahun 1946, serta Pasal 57 huruf (d) jo. Pasal 36 ayat (5) huruf a UU
Penyiaran. Selain sanksi pidana, terhadap pelaku korporasi juga dapat dikenai
sanksi adminstratif.
Kata kunci: Penyiaran Berita Bohong, Pertanggungjawaban Pidana.
031811133006 | 5567 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain