Karya Ilmiah
SKRIPSI (5939) - Perspektif Hukum Pidana Penggunaan Dinar-Dirham Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia
Penggunaan Dinar dan Dirham sedang ramai dibicarakan dikarenakan banyaknya
Pro dan Kontra, hal ini berawal dari keberadaan Pasar Muamalah di beberapa
daerah. Penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran di Indonesia
tentunya menarik perhatian beberapa orang karena merupakan kasus baru dan perlu
dikaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Dinar dan Dirham
yang didapat melalui PT. ANTAM dan dibeli menggunakan Rupiah kemudian
digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan alat tukar yang sah di
Indonesia adalah Mata Uang Rupiah. Berdasarkan Putusan Nomor
202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk, Dinar dan Dirham yang digunakan dalam transaksi
tersebut tidak dapat disamakan dengan Mata Uang Rupiah dan emas serta perak
yang menjadi bahan pembuatannya yang memiliki nilai intrinsik sehingga
dikategorikan sebagai benda dan sistemnya Barter bukan Jual Beli. Terkait dengan
kapan dapat dipidananya seseorang atau badan hukum yang melakukan
pembayaran menggunakan Dinar dan Dirham dapat ditinjau dari beberapa faktor
yakni adanya indikasi bahwa Dinar dan Dirham tersebut digunakan sebagai Uang
yang sah dan digunakan dalam pembayaran, karena berdasarkan Keputusan
Kementrian Keuangan mengatakan bahwasanya Dinar dan Dirham ini termasuk
dalam emas perhiasan yang memiliki Pajak Pertambahan Nilai.
Kata Kunci : Dinar Dirham; Putusan; Rupiah; Emas Perhiasan.
031711133227 | 5939 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain