Karya Ilmiah
DISERTASI - Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pengadaan barang dan jasa masih menjadi sumber kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pembubaran TP4 menjadikan peranan Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara semakin penting dalam mengembalikan aset atau keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini 1) Apa hakikat pemberian kewenangan pada Kejaksaan Republik Indonesia Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara dalam penanggulangan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. 2) Bagaimana konstruksi pemberian kuasa pada Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan pada penanggulangan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian in menggunakan tipe penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan undang-undang (statute approach),dan pendekatan koseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus. Hasil yang diperoleh adalah hakikat kewenangan Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara dalam dimensi penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa Pemerintah. Ruang lingkup Tugas, kewenangan dan fungsi kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara, bahwa perwujudan dari kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan tata usaha Negara di wujudkan ke dalam 5 (lima) tugas dan kewenangan yaitu kewenangan 1) penegakan hukum, 2) bantuan hukum 3) pertimbangan hukum, 4) pelayanan hukum, 5) tindakan hukum lain. Didalam fungsi memberikan pertimbangan hukum, Kejaksaan bidang DATUN selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan: Pendapat Hukum Legal opinion/ LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/ LA) dibidang Perdata dan TUN, Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata. Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata usaha Negara bisa lebih fokus pada pencegahan seperti memberikan rambu-rambu hukum dalam penerbitan pendapat kukum (Legal opinion/ LO) maupun pendampingan hukum (Legal Assistance/ LA) dan Audit Hukum (Legal Audit). Konsep kuasa khusus Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara tergolong sebagai kuasa khusus bersumber dari kewenangan atributif yang lahir karena Undang-Undang. Mengenai peran Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada pencegahan tipikor pengadaan barang/jasa diberikan berdasarkan tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum. Peran pencegahan tipikor pengadaan barang/jasa pemerintah ini sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 30 Ayat (2) UU Kejaksaan oleh jaksa bidang perdata dan tata usaha negara di luar pengadilan. Urgensi pembentukan satgas pengadaan barang/jasa pemerintah akan semakin memperkuat eksistensi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam fungsi memberikan Pertimbangan Hukum sebagai upaya pencegahan tipikor pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kata Kunci : Kejaksaan, Penanggulangan, Korupsi, Barang/Jasa
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain