Karya Ilmiah
SKRIPSI (5904) - Kepengurusan Dan Tanggung Jawab Terbatas Pada Perseroan Perorangan Bagi Usaha Mikro Dan Kecil (UMK)
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang merupakan suatu bentuk Omnibus Law oleh pemerintah Indonesia bertujuan untuk mengatasi overlapping atau tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan di Indonesia serta untuk dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) terutama berkaitan dengan indikator memulai usaha. Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UUCK berhasil mengubah dan menambahkan pasalpasal baru di dalam UUPT. Adanya penambahan dan perubahan tersebut, maka timbul jenis perseroan baru yaitu perseroan perorangan yang dikhususkan bagi usaha mikro dan kecil, atau dalam kata lain disebut sebagai perseroan perorangan. Munculnya perseroan perorangan ini dilandasi oleh keinginan pemerintah yang hendak memberikan kemudahan para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha badan hukum akan tetapi tidak perlu melalui prosedur yang rumit. Namun setelah menilik lebih dalam, ketentuan mengenai perseroan perorangan di dalam UUCK maupun peraturan pelaksananya ternyata menimbulkan konflik hukum, khususnya berkaitan dengan norma-norma baru yang timbul dari perubahan dan penambahan pasal-pasal mengenai perseroan perorangan di dalam UUPT dan peraturan pelaksana yang bersangkutan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Doctrinal Research. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan dengan mengkaji konsep kepengurusan dan konsep pertanggungjawaban terbatas perseroan perorangan bagi usaha mikro dan kecil, sesuai dengan ketentuan UUPT, UUCK, peraturan pelaksananya, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Kata kunci: Perseroan Perorangan, Usaha Mikro dan Kecil, Kepengurusan, Tanggung Jawab Terbatas
031811133107 | 5904 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain