Karya Ilmiah
SKRIPSI (6007) - Pengajuan Gugatan Praperadilan Oleh Tersangka Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Tingkat Penyidikan
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 menambahkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Seiring dengan ditetapkannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, menyebabkan maraknya permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka termasuk tersangka dalam status daftar pencarian orang (DPO). Permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka dalam status daftar pencarian orang (DPO) semakin marak namun belum terdapat aturan nya, sehingga pada tahun 2018 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2018 yang isinya melarang tersangka dalam status daftar pencarian orang (DPO) mengajukan praperadilan serta akan memutus permohonan praperadilan tidak dapat diterima apabila kuasa hukum atau keluarga dari tersangka dalam status daftar pencarian orang tetap mengajukan permohonan praperadilan. Penetapan seorang tersangka menjadi tersangka dalam status daftar pencarian orang (DPO) sendiri harus dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penydikan Tindak Pidana.
031711133172 | 6007 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain