Karya Ilmiah
SKRIPSI (5902) - Peran KPPU Dalam Menyelesaikan Perkara Merger
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan komersial yang dilakukan oleh entitas
komersial yang saling bersaing untuk mendapatkan keuntungan. Kegiatan
ekonomi tersebut memungkinkan para pelaku ekonomi untuk bersaing
memperebutkan keunggulan tersebut. Merger, akuisisi, dan konsolidasi
merupakan tindakan badan usaha agar kegiatan usahanya lebih efisien dan efektif.
Tidak dapat disangkal bahwa merger, akuisisi, dan konsolidasi terkadang
memiliki konsekuensi positif dan negatif. Kegiatan merger, akuisisi, dan
konsolidasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan para pihak.
Negara harus melindungi persaingan usaha ini dengan membuat peraturan dan
mendirikan institusi dengan kekuasaan untuk memantau dan menegakkan hukum
yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan dalam konteks persaingan
usaha. Keberadaan KPPU yang dibentuk Indonesia diharapkan dapat mendorong
persaingan usaha antar sektor usaha dan memberikan kesempatan yang sama
kepada semua sektor usaha tanpa diskriminasi. Persaingan usaha yang sehat
seharusnya memungkinkan pelaku usaha untuk bersaing secara kreatif dan
berinovasi untuk meningkatkan efisiensi kegiatan ekonominya. Adanya
persaingan perdagangan yang sehat juga mendorong berkembangnya negara agar
lebih baik. KPPU harus menjadi organisasi yang bertanggung jawab atas
produktivitas dan persaingan usaha yang sehat dan terkendali. Masih banyak
kejahatan korporasi yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan
pemerintah. Sebagai pengawas penegakan hukum dan persaingan usaha
Indonesia, KPPU harus menjamin kepastian hukum dalam persaingan usaha.
Kata Kunci : Pelaku Usaha, Tindakan merger, akuisisi dan konsolidasi,
Persaingan Usaha, Kewenangan KPPU, Penegakan Hukum, Kepastian
Hukum
031811133198 | 5902 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain