Karya Ilmiah
SKRIPSI (5941) - Mutual Legal Assistance Sebagai Upaya Hukum Pencegahan Dan Pemberantasan Illicit Drug Trafficking Yang Dilakukan Oleh Transnational Organized Crime Di Indonesia
Mutual legal assistance merupakan bentuk kerjasama internasional yang dapat dilakukan oleh negara sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan illicit drug trafficking di wilayah Indonesia. Dasar hukum yang mengatur mengenai mutual legal assistance di Indonesia ini dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Tujuan dari mutual legal assistance diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan untuk menjalankan mutual legal assistance diperlukan adanya central authority yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang terkait dengan mutual legal assistance. Dasar hukum internasional mengenai mutual legal assistance terdapat dalam pasal Pasal 18 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime yang menjelaskan secara detail mengenai mutual legal assistance sebagai salah satu bentuk kerjasama internasional yang harus diterapkan oleh negara penandatangan dari United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi tersebut, Namun dalam pelaksanaanya masih terjadi permasalahan terutama dikarenakan melibatkan beberapa Kementerian dan atau instansi terkait yang memiliki fokus tersendiri pada kejahatan transnasional terutama mengenai illicit drug trafficking yang menjadi bahan utama dalam penulisan penelitian ini. illicit drug trafficking merupakan salah satu bentuk dari kejahatan yang dilakukan oleh transnational organized crime yang mengancam keamanan dan kedaulatan dari suatu negara. Fungsi dari central authority sendiri memiliki peranan penting dalam hal dampak yang akan diterima oleh Pemerintah Indonesia apakah akan berjalan efektif dalam pelaksanaanya atau akan menjadi permasalahan tersendiri mengingat dalam susunan central authority yang akan bekerjasama dengan berbagai instansi terkait dapat memiliki risiko terjadinya ego sektoral dari berbagai pihak yang terlibat langsung, maka dalam penerapannya untuk hal ini diharuskan adanya persamaan kepentingan dan prinsip yang dilakukan.
031811133047 | 5941 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain