Karya Ilmiah
TESIS (4169) - Keabsahan Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
Holding adalah suatu tatanan di antara sejumlah perseroan yang secara
yuridis, masing-masing merupakan subyek hukum yang mandiri satu terhadap yang
lain (separeted legal entety), tetapi sebenarnya kesemuanya merupakan suatu
kesatuan ekonomis, secara ekonomis kepemilikannya mayoritas berada di satu
tangan. Pemerintah berencana membentuk perusahaan holding BUMN, yang
terbentuk dari BUMN. Mekanims pembentukan holding BUMN tersebut melalui
Transformasi Saham sebuah Corporate Action baru melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2016. Melalui transformasi saham pemerintah memindahkan
saham negara pada BUMN kepada BUMN lain yang ditunjuk sebagai Induk usaha
dalam holding BUMN. Transformasi Saham termasuk penyertaan modal negara
karena terdapat penambahan modal pada BUMN yang ditunjuk sebagai induk
usaha. Penyertaan modal berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) undang-undang keuangan
negara harus mendapatkan persetujuan DPR dan ditetapkan dalam APBN. Akan
tetapi melalui transformasi saham pada PP No.72 Tahun 2016 Pemerintah dapat
melaksanakan Penyertaan modal negara tanpa persetujuan dan ditetapkan dalam
APBN. Transformasi Saham sebagai Corporate Action jenis baru menjadi pokok
pembentukan holding BUMN, yang berbeda dengan corporate action yang lain.
Melalui transformasi saham BUMN yang mentrasnformasikan saham dalam
pembentukan holding BUMN dan menjadi anak usaha kehilangan status sebagai
BUMN dan menjadi perseroan umum atau privat. Dengan penyertaan modal yang
dapat dilakukan tanpa persetujuan dan ditetapkan dalam APBN yang bertentangan
dengan undang-undang keuangan negara serta hilangnya status BUMN menjadi
jalan yang ditempuh pemerintah untuk membentuk holding BUMN melalui
tranformasi saham.
Kata Kunci : Transformasi Saham, Badan Usaha Milik Negara, Corporate
Action
031914153026 | 4169 Aff k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain