Karya Ilmiah
SKRIPSI (5961) - Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terkait Catcalling
Pelecehan seksual merupakan suatu bentuk tingkah laku mengandung seksual yang tidak diinginkan oleh objeknya dan perbuatan tersebut dilakukan baik secara lisan, atau fisik yang berada di ruang publik. Di Indonesia, pelecehan seksual terhadap perempuan seringkali membuat masyarakat terancam dan hal tersebut menjadi suatu masalah bagi masyarakat karena hak asasi manusia tidak ditegakkan secara tegas, sehingga mudah menyebabkan perbuatan pidana. Layaknya kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik sangat sulit untuk dipidana, karena tidak adanya aturan yang mengatur secara tegas dalam hal tersebut. Salah satu perbuatan pelecehan seksual verbal yang sering menjadi perbincangan masyarakat dan tidak ada tindak lanjut yang tegas atau aturan yang mengatur ialah CatCalling. Metode penelitian yang digunakan dalam proses pengerjaan penelitian hukum ini, penulis menggunakan pendekatan undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini yaitu pelecehan seksual terdapat unsur memaksa terhadap seseorang yang tidak menginginkannya. CatCalling memiliki unsur-unsur tindak pidana seperti, adanya perbuatan yang dilakukan oleh manusia karena perbuatan yang melontarkan komentar berbau seksual atau perilaku yang membuat rasa tidak nyaman terhadap orang lain, diancam pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan, melawan hukum karena telah mengganggu dan mengurangi hak asasi manusia dan Pasal yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perkara tindak pidana CatCalling adalah Pasal 281 ayat (2) KUHP.
Kata Kunci: Pelecehan Seksual, Pelecehan verbal, CatCalling, Pertanggungjawaban anak.
031711133183 | 5961 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain