Karya Ilmiah
TESIS (4196) - Keterangan Saksi Testimonium De Audite Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
ABSTRAK
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah diatur bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah. Keterangan saksi merupakan alat bukti yang utama dalam perkara pidana, karena saksi menjadi salah satu faktor penting dalam pembuktian atau pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan, dan bahkan pembuktian di pengadilan, sehingga diharapkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan ialah saksi yang benar-benar mengetahui langsung perkara yang sedang disidangkan, bukan saksi yang mengetahui dari cerita orang lain. Dalam hal kasus tindak pidana seksual dengan anak sebagai korban seringkali dalam pembuktian mengalami kesulitan dalam mencari alat bukti, karena sebagian besar saksi-saksi tersebut mengetahui setelah kejadian atau mengetahui dari cerita anak tersebut selaku korban. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan saksi yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri, kesaksian tersebut disebut dengan testimonium de auditu. Pada praktiknya, dalam putusan pengadilan terdapat hakim yang menjadikan kesaksian tersebut sebagai pertimbangan dan ada juga yang mengesampingkan kesaksian tersebut dalam pertimbangannya. Adapun Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN.Amr merupakan putusan yang memperhatikan saksi testimonium de auditu, sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Tangeran Nomor 1026/Pid.Sus/2017/PN.Tng merupakan putusan yang mengesempingkan atas kesaksian saksi testimonium de auditu. Namun pada tahun 2010 terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang
pada pokoknya telah diajukan uji materiil terkait makna atau pengertian dari saksi. Hasil dari putusan tersebut terdapat perluasan makna mengenai saksi, sehingga pembuktian dalam sistem peradilan pidana mengakui adanya keterangan saksi yang tidak ia dengan sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri (testimonium de auditu) melainkan saksi testimonium de auditu tidak lagi ditolak keterangannya sebagai saksi dan dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP dan keterangan tersebut bersesuaian dengan alat bukti lainnya.
Kata Kunci: Alat bukti, Saksi, Keterangan Saksi, Testimonium de auditu, Kekerasan Seksual, Anak
031714153041 | 4196 Meg k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain