Karya Ilmiah
SKRIPSI (5866) - Tanggung Gugat Kerja Sama Operasional (Non- Administrative Joint Operation) Selaku Penyedia Dalam Kegagalan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kerja Sama Operasional (KSO) merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja sama
oleh para pelaku usaha yang saat ini sering kali digunakan dalam berbagai aspek
bisnis di Indonesia, tak terkecuali dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang
dan jasa pemerintah terutama pada aspek penyediaan barang dan jasa sebagai
kebutuhan publik masyarakat (public utilities). Adapun KSO sebagai suatu jenis
perjanjian partnership atau strategic alliances contract sendiri dilakukan oleh para
pelaku usaha dengan unsur pembagian keuntungan dan beban risiko kerugian
berlandaskan asas keseimbangan. Secara normatif, KSO diatur dalam ketentuan
Pasal 1320 BW jo Pasal 1338 BW layaknya perjanjian pada umumnya. Selain itu,
secara konseptual perjanjian KSO pada hakikatnya juga bukan badan hukum
tersendiri (rechtspersoon), melainkan hanya berupa perjanjian kerja sama antara 2
(dua) dan/atau lebih pelaku usaha yang bersifat sementara sampai dengan
selesainya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh sebab itu, sudah
sepatutnya terhadap KSO tidaklah dapat dikatakan sebagai suatu subyek hukum
yang dapat menanggung hak gugat secara langsung.
Kata Kunci: Kerja Sama Operasional, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
Kegagalan Kontrak, Tanggung Gugat.
031811133219 | 5866 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain