Karya Ilmiah
SKRIPSI (5980) - Tinjauan Yuridis Terhadap Persamaan Merek Dagang Holika Holika (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 842 K/Pdt.Sus-HKI/2018)
Merek merupakan suatu identitas atau alat pembeda antara suatu produk
disuatu perusahaan dengan produk disuatu perusahaan lainnya, akan tetapi merek
tidak jarang mengalami peniruan terutama untuk merek terkenal. Peniruan ini pun
dialami oleh merek terkenal asal Korea Selatan, Holika Holika, yang merupakan
merek dengan jenis barang kosmetik. Merek Holika Holika ini ditiru oleh pelaku
usaha asal Indonesia yang juga menggunakan merek Holika Holika sebagai merek
kosmetik yang diproduksi dan diperdagangkan.
Topik utama dalam skripsi ini ialah adanya persamaan antara merek Holika
Holika asal Korea Selatan dan Holika Holika asal Indonesia yang sengketanya
selesai ditahap kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 842K /Pdt.SusHKI/2018, selain analisis terhadap persamaan dari kedua merek tersebut, skripsi ini
juga menganalisis spesifik mengenai itikad tidak baik yang dilakukan oleh pihak
Tergugat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 842 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Penelitian ini didasarkan oleh pendekatan perundang – undangan,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Dengan sumber penelitian primer yaitu
perundang – undangan dan sumber penelitan sekunder yaitu literatur, studi pustaka
yang berkaitan dengan merek dan laman resmi dari berita yang berkenaan dengan
kasus terkait.
Hasil dari penelitian ini ialah bahwasannya merek Holika Holika asal
Indonesia terbukti memiliki persamaan dengan pokoknya pun memiliki persamaan
secara keseluruhan dengan merek Holika Holika asal Korea Selatan, dan terbukti
bahwa merek Holika Holika asal Korea Selatan merupakan merek terkenal serta
terbukti bahwa pendaftar merek Holika Holika asal Indonesia mendaftarkan
mereknya dengan itikad tidak baik. Sehingga merek Holika Holika asal Indonesia
dibatalkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
031811133175 | 5980 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain