Karya Ilmiah
SKRIPSI (5950) - Pertanggungjawaban Maskapai Penerbangan Terhadap Pembatalan Penerbangan Akibat Covid-19 Berdasarkan Ketentuan Hukum Pengangkutan
Dunia penerbangan mengalami gejolak akibat penyebaran Covid-19 yang mulai menyebar sejak awal tahun 2020 sehingga maskapai penerbangan melakukan pembatalan penerbangan. Pembatalan penerbangan menyebabkan kerugian bagi penumpang yang hendak bepergian ke dalam maupun luar negeri. Maskapai penerbangan diwajibkan memberikan kompensasi berupa pengembalian tiket kepada penumpang terdampak pembatalan penerbangan akibat Covid-19. Penumpang yang melakukan perjalanan pesawat terbang di masa Covid-19 mendapatikan fasilitas asuransi perjalanan pesawat terbang berupa asuransi perlindungan Covid-19 dan asuransi pembatalan penerbangan. Penumpang dapat mengajukan klaim atas asuransi perjalanan pesawat terbang di masa Covid-19 kepada perusahaan asuransi yang memfasilitasi asuransi perjalanan pesawat terbang. Penumpang ketika menghadapi kendala dalam proses pembayaran klaim dapat menempuh proses penyelesaian sengketa yang diatur di dalam polis asuransi.
031811133060 | 5950 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain