Karya Ilmiah
TESIS (4232) - Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Yang Tidak Sesuai Dengan Putusan Pengadilan
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Pengaturan Pelaksanaan Lelang Barang Bukti Dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-002/A/Ja/05/2017 Dan KUHAP serta Eksekusi Barang Bukti Yang Tidak Sesuai Dengan Putusan Pengadilan.
Terdapat konflik antar norma hukum (conflict of norm) antara pengaturan pelaksanaan lelang barang bukti di dalam KUHAP dan pengaturan pelaksanaan lelang barang bukti di dalam PERJA Nomor. PER-002/A/JA/05/2017. Di dalam ketentuan KUHAP, pelaksanaan lelang barang bukti dalam perkara pidana dilakukan berdasarkan isi putusan Hakim, sedangkan di dalam PERJA Nomor. PER-002/A/JA/05/2017, Jaksa selaku eksekutor dapat melakukan lelang terhadap barang bukti yang tidak diketemukan pemiliknya meskipun tidak sesuai dengan isi putusan Hakim. Sebagai tindak lanjut dari PERJA Nomor. PER- 002/A/JA/05/2017, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/Pmk.06/2018. Di dalam Permenkeu Nomor 13/PMK.06/2018 diatur tentang kewajiban pihak pemohon lelang dalam hal ini Kejaksaan untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam setiap permohonan lelangnya.
Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Yang Tidak Sesuai Dengan Putusan Pengadilan sebagaimana dalam Persetujuan Penetapan Status Benda Sitaan Untuk Dilelang Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor B- 14/Q211/Es.1/10/2017 dan Persetujuan Penetapan Status Benda Sitaan Untuk Dilelang Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor. B.2/Q.211/Es.1/10/2017. Adapun alasan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan karena pemilik barang bukti tidak mengambil barangnya dalam waktu 6 (enam) bulan. Tentunya hal tersebut menimbulkan masalah di Kejaksaan setempat yag menyebabkan menumpuknya barang sitaan yang disimpan di gudang barang bukti Kantor Kejaksaan setempat. Terlebih lagi jika dibiarkan maka barang tersebut akan rusak dan tidak mempunyai nilai. Oleh sebab itu, Kejaksaan melakukan eksekusi dengan cara melakukan lelang terhadap barang tersebut untuk tetap menjaga nilai dari barang tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Perja Nomor. PER–002 /A/JA/2017. Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan/eksekutor sesuai dengan Teori Kemanfaatan Hukum.
Kata Kunci : Eksekusi, Barang Bukti, Perkara Pidana
031914153020 | 4232 Sus p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain