Karya Ilmiah
SKRIPSI (5921) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang melalui Aset Kripto
Indonesia sebagai salah satu negara yang mengizinkan masuknya transaksi
cryptocurrency akan tetapi membatasi penggunaan cryptocurrency yaitu hanya
sebagai investasi bukan sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana yang diatur
dalam UU Mata Uang. Sebagai alternatifnya, cryptocurrency dikategorikan sebagai
barang berjangka komoditi dalam bentuk aset yang disebut aset kripto yang
penyelenggaraannya akan diawasi oleh Bappebti. Namun, aset kripto tertentu dapat
menjadi alternatif bagi pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan
dana hasil kejahatannya.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan
pendekatan konseptual dan perundang- undangan. Berdasarkan analisis, bahwa
metode- metode untuk melakukan tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto
semakin beragam. Hal itu dikarenakan aset kripto beroperasi secara virtual dan erat
kaitannya dengan teknologi yang selalu berkembang dan berinovasi, sehingga
berdampak pada ancaman kejahatan siber yang dapat terjadi pada aset kripto yang
berdampak para pelaku dapat menyembunyikan dana hasil kejahatan itu. Hal itu
juga menjadi tantangan pada Jaksa pada saat agenda pembuktian, yang ingin
melakukan penyitaan dana hasil kejahatan milik pelaku yang ditempatkan dalam
aset kripto sebagai barang bukti untuk dapat meyakinkan kesalahan terdakwa
pencucian uang sebagai unsur pertanggungjawaban pelaku.
Saran yang dapat disampaikan adalah: (a) Bappebti bersama PPATK
memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai karakteristik transaksi
keuangan yang mencurigakan secara elektronik yang berpotensi mengarah pada
tindak pidana pencucian uang (b) Meningkatkan kerjasama Internasional untuk
mempermudah pelacakan terhadap aset kripto yang tersimpan pada wallet layanan
pertukaran aset kripto di luar negeri (c) Senantiasa meningkatkan rasa
kewaspadaan dan kehati- hatian terhadap pihak- pihak yang bersangkutan,
utamanya Bappebti, PPATK, dan pedagang aset fisik kripto untuk melaporkan
setiap transaksi keuangan yang mencurigakan secara elektronik dan melindungi
ancaman serangan siber yang berkaitan dengan transaksi aset kripto yang
berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
031811133017 | 5921 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain