Karya Ilmiah
SKRIPSI (5881) - Diskresi Kepolisian Dalam Menentukan Prioritas Penanganan Perkara Pidana
Indonesia sebagai negara hukum memiliki arti bahwa kesemua tindakan bernegara maupun bermasyarakatnya diatur dengan hukum yang berlaku. Dalam rangka menegakan hukum tersebut, digunakanlah suatu alat yang salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum secara praktik, sering ditemukan berbagai permasalahan. Permasalahan yang paling sering kita temui dalam dunia digital sekarang ini, dimana informasi dengan mudah didapatkan, adalah terkait dengan prioritas penanganan yang dilakukan pada suatu perkara pidana. Prioritas tersebut baik berkaitan dengan waktu penanganan yang lebih singkat ataupun usaha yang dilakukan lebih besar untuk penangannya dibandingkan dengan perkara lain. Yang dipermasalahkan dalam tindakan tersebut adalah kepastian hukum terkait pengaturan prioritas penanganan perkara pidana yang dilakukan. Pada akhirnya untuk menentukan prioritas penanganan perkara pidana tersebut masih digunakan diskresi kepolisian. Akan menjadi permasalahan juga terkait bagaimana seorang polisi dapat mempertanggungjawabkan tindakannya, sehingga dibahas pula mekanisme pertanggungjawaban diskresi kepolisian. Pada penelitian digunakan metode penelitian berupa Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami terkait kepastian hukum dalam pengaturan penentuan prioritas penanganan perkara pidana oleh kepolisian sekaligus mengetahui dan menganalisis mekanisme pertanggungjawaban dari diskresi kepolisian yang digunakan dalam menentukan prioritas penanganan perkara pidana.
031811133113 | 5881 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain