Karya Ilmiah
SKRIPSI (5925) - Kedudukan Badan Usaha Yang Mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak Atau Drone Dalam Peraturan Penerbangan Di Indonesia
Fungsi utama atau hakikat kegiatan pengangkutan adalah berpindahnya suatu objek dari satu tempat ke suatu tempat yang menjadi tujuan baik yang dilakukan melalui perairan, daratan, dan atau udara. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang selanjutnya disebut UU Penerbangan, pesawat udara jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi saat ini maka terdapat jenis pesawat udara sebagai angkutan udara yang menarik perhatian masyarakat, yaitu drone yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. latar belakang penulisan ini adalah besarnya pangsa pasar drone dan semakin marak pengoperasian drone sebagai sarana pengangkutan di mancanegara. Rumusan masalah skripsi ini adalah apakah badan usaha yang mengoperasikan drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak dapat dikategorikan sebagai perusahaan maskapai? dan Apakah penentuan suatu badan usaha sebagai perusahaan maskapai atau bukan perusahaan maskapai memiliki dampak terhadap ketentuan yang ada dalam peraturan penerbangan? kemudian tujuan penelitian ini Untuk menganalisis sejauh mana badan usaha yang mengoperasikan drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak dapat dikategorikan sebagai perusahaan maskapai dan untuk menganalisis dampak penentuan suatu badan usaha sebagai perusahaan maskapai atau bukan perusahaan maskapai terhadap ketentuan penerbangan yang ada di Indonesia. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan Penelitian Hukum (legal research). Penulisan penelitian ini menggunakan Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. kesimpulan dari uraian analisis yang telah dibahas pada rumusan masalah pada Bab I dan Bab II adalah tidak semua badan usaha yang mengoperasikan drone dapat dikatakan sebagai perusahaan maskapai. Hal ini dapat dilihat dari core business suatu badan usaha, sertifikasi atau perizinan yang telah diperoleh, dan hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak serta Penentuan suatu badan usaha sebagai perusahaan maskapai atau bukan perusahaan maskapai memiliki dampak terhadap ketentuan yang ada dalam peraturan penerbangan. Bagi orang atau badan usaha yang bukan merupakan perusahaan maskapai namun mengoperasikan drone sebagai angkutan udara tidak dapat tunduk terhadap aturan yang ada dalam UU Penerbangan beserta turunannya.
031811133044 | 5925 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain