Karya Ilmiah
TESIS (4208) - Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Dalam perkembangan pengujian KTUN dengan batu uji AUPB pada UU 30/2014, diatur di dalam Pasal 10, bahwa AUPB sebagai batu uji KTUN terklasifikasi menjadi 2 (dua), yaitu 1) AUPB yang ditentukan di dalam Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014; dan 2) AUPB yang tidak ditentikan di dalam Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014. Adanya ketentuan Pasal 10 UU 30/2014 bisa dibilang membuka ruang baru yang sangat luas bagi batu uji terhadap KTUN. Dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah Pertama, AUPB Sebagai Dasar Pengujian Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara dan Kedua, Penggunaan AUPB Sebagai Dasar Pengujian Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Di Peradilan Tata Usaha Negara, Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Pertama, penggunan AUPB sebagai abtu uji KTUN diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu AUPB bernama dan AUPB tidak bernama dan Kedua Penggunaan AUPB sebagai dasar pengujian keabsahan KTUN sebelum UU 30/2014 masih belum banyak dipertimbangkan oleh hakim, namun pasca UU UU 30/2014, dapat dilihat bahwa hakim-hakim mempertimbangkan AUPB di dalam putusan yang dibuat, bahkan hakim tidak hanya memakai AUPB bernama, namun juga AUPB tidak bernama.
Kata Kunci: KTUN, AUPB, PTUN.
031714153050 | 4208 War a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain