Karya Ilmiah
SKRIPSI (5915) - Kedudukan Akun Media Sosial Sebagai Barang Bukti Dalam Upaya Penggeledahan Dan Penyitaan Pada Proses Penyidikan
Adanya jaminan hak bagi setiap Warga Negara Indonesia terhadap
kebebasan berkomunikasi dan mendapatkan informasi yang dituangkan dalam
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
kemudian diiringi dengan pesatnya arus digitalisasi dalam era revolusi industri 4.0,
mendorong masyarakat menggunakan hak nya dengan leluasa untuk
berkomunikasi baik secara langsung (konvensional) maupun dalam dunia maya
(virtual/siber) seperti media sosial yang hingga kini telah menjadi 'trend' hampir
di seluruh dunia karena penggunaannya yang mudah dan sifatnya yang borderless
(tanpa batas). Media sosial sebagai sarana berinteraksi dan berkomunikasi
digunakan untuk hal-hal yang bernilai positif, namun tidak menutup kemungkinan
hal-hal negatif bisa dilakukan dalam dunia maya yang memunculkan tantangan
serta ancaman baru bagi penegakan hukum dalam dunia siber. Kasus yang ramai
terjadi di Indonesia yakni pencemaran nama baik melalui media sosial yang
berujung terhadap penyitaan akun, seperti hal nya dalam beberapa gambar di atas
ini. Terhadap upaya penggeledahan maupun penyitaan akun media sosial masih
menjadi hal yang belum terlalu umum apabila dibandingkan dengan
penggeledahan rumah, penyitaan terhadap benda berwujud layaknya kendaraan,
uang, surat, dsb.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun media social dalam hukum
kebendaan perdata termasuk dalam benda, sedangkan menurut Undang-Undang
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akun merupakan bagian dari
prosedur Sistem Elektronik, yang mana bisa dilakukan penggeledahan maupun
penyitaannya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di
Bidang ITE meskipun pada kenyataannya pengaturan tersebut tidak menjelaskan
secara rinci dan konkrit terhadap penerapan upaya penggeledahan dan/atau
penyitaan terhadap sistem elektronik.
Kata kunci : Akun Media Sosial, Upaya Penggeledahan, Upaya Penyitaan
031811133157 | 5915 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain