Karya Ilmiah
DISERTASI (344) - Karakteristik Pertanggungjawaban Profesi Kurator Kepailitan
Disertasi ini tentang Tanggung Jawab Kurator dalam Kepailitan. Tiga persoalan hukum dibahas dalam disertasi ini (1) filosofi tanggung jawab kurator dalam kepailitan; (2) batas tanggung jawab kurator; dan (3) jenis tanggung jawab kurator. Kurator didirikan sebagai konsekuensi dari kepailitan. Proses kepailitan adalah suatu tata cara untuk membagi-bagikan harta kekayaan debitor secara adil kepada kreditor karena kewajiban-kewajiban debitur yang belum terlaksana.
Jenis penelitian dalam disertasi ini adalah penelitian hukum. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan undang-undang, kasus, komparatif, dan konseptual.
Dari penelitian ini ditemukan tiga hal. Pertama, dalam mengurus dan membereskan harta pailit kurator ditentukan oleh prinsip bahwa apa yang dilakukannya akan memuaskan baik kreditor maupun debitor dan tidak merugikan salah satu pihak. Kedua, batas tanggung jawab kurator dalam hukum pidana adalah bahwa menurut pasal 50 KUHP, namun kurator tidak dapat dipidana jika ia melaksanakan kewajibannya menurut hukum; dalam tanggung jawab perdata, tanggung jawab kurator didasarkan pada Akrual berdasarkan teori kewajaran, dimana tidak hanya kurator yang bertanggung jawab atas kerugian, tetapi pihak lain yang menyebabkan kerugian juga harus bertanggung jawab sesuai dengan tingkat wanprestasi; maka, perilaku kurator tidak berada di bawah yurisdiksi pengadilan; melainkan berada di bawah yurisdiksi Organisasi Profesi. Ketiga, jenis pertanggungjawaban kurator adalah pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawaban pidana, dan pertanggungjawaban administratif.
Kata kunci: kurator, kepailitan, tanggung jawab
031517017302 | 344 Kar k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain