Karya Ilmiah
SKRIPSI (5864) - Konsekuensi Yuridis Penerapan Prinsip Debt Forgiveness Dalam Kepailitan Terhadap Status Hutang Debitor
Pada hakikatnya kepailitan berawal dari debitor yang ternyata tidak melunasi utang pada jatuh tempo yang diperjanjikan karena suatu alasan tertentu, berakibat kekayaan debitor baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang menjadi jaminan atas hutangnya yang dapat dijual untuk menjadi media pelunasan atas hutang -hutangnya. Prinsip debt forgiveness adalah prinsip yang memiliki arti bahwa kepailitan tidak hanya identik sebagai pranata pembebanan atau penistaan terhadap debitor saja, akan tetapi dapat bermakna sebaliknya, yakni merupakan pranata hukum yang dapat digunakan sebagai alat untuk memperingan beban hutang yang harus dibayar oleh debitor akibat keadaan lemah yang tidak memungkinkan debitor untuk melunasi hutang hutang nya kepada kreditor.Permasalahan yang timbul adalah mengenai akibat hukum prinsip debt forgiveness dalam kepailitan terhadap status hutang debitor dan akibat hukum tidak adanya norma yang mencerminkan prinsip debt forgiveness di dalam Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Akibat hukum prinsip debt forgiveness dalam kepailitan apabila kita berkaca pada hukum kepailitan di negara lain khusus nya Dutch Bankcruptcy Act dan Federal Rules of Bankcruptcy Procedure dan pendapat-pendapat ahli hukum kepailitan maka pada dasarnya pengimplementasian prinsip debt forgiveness memiliki implikasi yuridis terhadap status hutang debitor yang tersisa setelah dilakukannya likuidasi terhadap harta kekayaan debitor yaitu dapat terhapusnya atau terampuninya sisa hutang dari boedel pailit. Akibat hukum tidak diaturnya norma yang mencerminkan prinsip debt forgiveness di dalam Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) yaitu terhadap debitor yaitu dapatnya debitor tersebut dipailitkan lebih dari sekali karena sisa hutang setelah likuidasi harta kekayaaan debitor tersebut masih tersisa dan tidak dimungkinkan untuk diampuni atau dihapus dengan ketentuan Undang- Undang Kepailitan yang masih berlaku sekarang.
031811133227 | 5864 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain