Karya Ilmiah
TESIS (4172) - Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Dengan Mekanisme Layanan Tanpa Turun (Drive Thru)
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat Akta Autentik, Notaris mempunyai Kewenangan Atribusi yang artinya bahwa pemberian Kewenangan Notaris berdasarkan Undang-Undang. Penandatanganan Akta Perjanjian Kredit yang dilakukan dengan mekanisme layanan tanpa turun (drive thru) merupakan suatu inovasi baru yang dilakukan selama masa pandemi Covid- 19, yang mana dalam penandatanganan Akta perjanjian tersebut telah disediakan 3 (tiga) booth/tenda untuk masing-masing pihak Developer, Bank, dan Notaris, para penghadap yang menandatangani Akta Perjanjian tersebut tidak perlu turun dari kendaraannya (mobil/motor). Hal menimbulkan beberapa potensi permasalahan yakni berkaitan dengan pembacaan dan penandatangan Akta Perjanjian Kredit tersebut dan autentifikasi identitas para pihak dalam hal ini para penghadap (Bank dan Debitur) dan kedudukan saksi instrumenter, serta dasar kewenangan Notaris dalam melakukan Penandatanganan Akta Perjanjian Kredit dengan mekanisme layanan tanpa turun (drive thru). Karakteristik Akta Notaris sebagai Akta Autentik yakni, pertama Akta Autentik dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, kedua dihadiri oleh para pihak, ketiga kedua belah pihak dikenal atau dikenalkan kepada Notaris, dan keempat dihadiri oleh dua orang saksi, kecuali wasiat. Akta Autentik merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk pembuktian dipengadilan, nilai kekuatan pembuktian terdiri atas 3 (tiga) macam yakni kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan materiil. Akta Autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, akan kehilangan Autentisitasnya atau terdegradasi menjadi Akta dibawah tangan apabila terjadi pelanggaran prosedural dalam pembuatan Akta, yang mana berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN Notaris wajib membacakan Akta dihadapan para penghadap, dan saksi, Pasal 39 UUJN yang berkaitan dengan autentifikasi identitas para pihak, Pasal 40 UUJN mengenai kedudukan saksi instrumenter dalam pembuatan Akta dan Pasal 44 UUJN yang menyatakan bahwa segera Akta tersebut dibacakan maka Akta tersebut segera ditandatangani oleh para penghadap, saksi, dan Notaris. Tanggung gugat Notaris terhadap status Akta Autentik yang terdegradasi menjadi Akta dibawah tangan ialah berupa penggantian biaya, rugi dan bunga. Adapun dasar gugatan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan ialah Pebuatan Melanggar Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 BW.
032014253016 | 4172 Lij t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain