Karya Ilmiah
TESIS (4147) - Hak Korban Dalam Perampasan Harta Kekayaan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Pidana Asalnya Adalah Tindak Pidana Penipuan
Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang mempunyai
ciri khas sebagai kejahatan ganda bersifat follow up crime sedangkan kejahatan
utamanya disebut sebagai predicate offense merupakan unlawfull actifity yaitu
kejahatan asal yang menghasilkan uang yang dikemudian dilakukan proses
pencucian. Dalam penegakan hukumnya konsep yang awalnya follow the
suspect beralih ke follow the money sehingga mekanisme perampasan harta
kekayaan menjadi alat yang efektif dan efisien bagi penanganan perkara. Yang
menjadi permasalahan adalah bagaimana dengan rasa keadilan bagi korban
orang pribadi atau individu dalam tindak pidana pencucian uang yang predicate
crimenya pidana penipuan jika harta kekayaan terpidana ditetapkan dirampas
untuk Negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini
menggunakan statute approach dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang terkait, conceptual approach merujuk pada konsep-konsep dan
pendapat ahli hukum dan case approach dengan melakukan telaah pada kasus-
kasus yang berkaitan dengan isu hukum. Sehingga menghasilkan penelitian
bahwa meskipun dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian bahkan Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 mengatur terkait penanganan
harta-harta hasil tindak pidana akan tetapi sebatas pada penanganan harta
kekayaan sesuai dengan asas KUHAP tanpa memberikan ruang bagi pemenuhan
keadilan bagi Korban tindak pidana atas alasan operasional atau mekanisme
eksekusi. Oleh karena itu perlu adanya rumusan hukum yang tidak hanya
mendukung konsep follow the money tetapi memungkinkan mekanisme
kompensasi oleh Negara bagi korban tindak pidana yang dirugikan atas
perampasan kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian uang yang pidana asalnya
pidana penipuan.
Kata Kunci ; Keadilan, Pencucian Uang, Predicate Crime, Penipuan,
Follow the Money, Perampasan Harta
031714153032 | 4147 Mar h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain