Karya Ilmiah
TESIS (4176) - Keabsahan Penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Tanpa Dihadiri Notaris
Dalam pembuatan APHT ini untuk menjadi dasarnya ialah pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan namun juga haruslah memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh pemberi dari kuasa ini selaku pemegang hak. Dengan ketentuan yang ada maka dapat kita simpulkan jika Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan harus dibuat dengan akta otentik. Notaris dan juga PPAT adalah pejabata umum yang mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang snagat sempurna dalam artian ini adalah akta otentik berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2 Thaun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabata Pembuat Akta Tanah (PPAT). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan jika Notaris dalam membuat akta otentik tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka dengan otomatis akta tersebut menjadi terdegradasi. Akta dapat dinyatakan otentik bila pembuatan akta sudah memenuhi ketentuan serta syarat sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan salah satu syaratnya yaitu dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dan cakap lalu dengan tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil maka hal tersebut akan mempengaruhi otentisitas suatu akta otentik berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
032014253035 | 4176 Ang k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain