Karya Ilmiah
SKRIPSI (5897) - Tanggung Jawab Pengurus Perseroan Dalam Kepailitan Badan Hukum Perseroan Perorangan
Dalam pelaksanaan pembangunan hukum nasional terencana, terpadu, dan berkelanjutan yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban rakyat sesuai konstitusi, serta upaya perwujudan masyarakat yang sejahtera erat kaitannya dengan pekerjaan dan penghidupan layak bagi warga negara. Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menciptakan jenis entitas baru Perseroan Terbatas (PT) dalam rangka memberi kemudahan bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) selaku penggerak ekonomi bangsa. Entitas tersebut yaitu Badan Hukum Perseroan Perorangan yang memperbarui konsep hukum PT di Indonesia yang two-tier-system, sekarang dikenal pula konsep one-tier-system, walaupun tidak sepenuhnya diadopsi. Konsep Perseroan Perorangan di Indonesia selayaknya PT Persekutuan Modal memiliki karakteristik limited liability, hanya saja terdapat perbedaan mengenai aturan persyaratan pendirian Perseroan Perorangan yang tidak memerlukan rezim perjanjian karena didirikan oleh satu orang yang juga akan menjadi satu-satunya pihak pengisi kedudukan organ Perseroan. Akan tetapi, terlepas dari persamaan karakteristik limited liability tersebut, kedua jenis entitas tersebut memiliki perbedaan signifikan utamanya pada kedudukan organ Perseroan dan kepengurusannya sehingga dapat menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula pada berbagai aspek termasuk kepailitan. Dengan metode penelitian hukum serta pendekatan perundang-undangan, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan isu hukum karakteristik Perseroan Perorangan di Indonesia untuk selanjutnya mengetahui bagaimana bentuk Tanggung Jawab Pengurus Perseroan dalam Kepailitan Perseroan Perorangan. Dari hasil penelitian, penyempurnaan regulasi dibutuhkan khususnya terkait kepailitan pada Perseroan Perorangan yang notabene merupakan UMK sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021, utamanya untuk melindungi agar pembentukan Perseroan Perorangan UMK sebagai penciptaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha tidak malah menjadi malapetaka bagi pengusaha yang Perseroan Perorangannya dinyatakan pailit.
Kata kunci: Badan Hukum Perseroan Perorangan, Tanggung Jawab, Pengurus Perseroan, Kepailitan, UU Cipta Kerja
031811133165 | 5897 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain